Tulisan ini menelaah keberadaan elemen khiyar dalam transaksi jual beli melalui internet atau e-commerce. Dalam konsep fikih, khiyar merupakan satu konsep yang melekat dalam transaksi jual beli. Khiyar dalam bisnis Islami memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, kerelaan kedua belah pihak yang melakukan transaksi serta melindungi mereka dari bahaya dan kerugian bagi semua pihak. Akan tetapi khiyar dalam transaksi e-commerce terdapat beberapa persoalan, antara lain tidak bertemunya dua orang yang bertransaksi dan tidak adanya barang pada saat tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis khiyar yang dapat diberlakukan dalam e-commerce berbeda dengan jual beli sistem tradisional. Pertama, dengan tidak adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli maka e-commerce tidak mungkin melakukan khiyar al-majlis. Kedua, pada prinsipnya dalam e-commerce ini yang paling mungkin untuk diterapkan adalah khiyar al-syart. Meski demikian, e-commerce dengan model pembayaran sebelum pengiriman, merchant dapat juga menerapkan khiyar al-aib. Demikian pula dalam e-commerce model cash on delivery (COD), merchant dapat menerapkan khiyar al-ru’yah, namun keduanya sudah harus diperjanjikan dulu. Dengan demikian khiyar al-syart dapat menjadi pengikat kedua khiyar yang lain tersebut.
CITATION STYLE
Ghofur, A. (2017). Problematika Perdagangan Online: Telaah terhadap Aspek Khiyar dalam E-Commerce. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(2), 295–308. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i2.940
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.