Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.
CITATION STYLE
Yasminingrum, Y. (2022). PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Jurnal JURISTIC, 3(01), 85. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2960
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.