Fisheries subsidies have been practiced by many states in the world. Such actions are considered as one of the causes of over-fishing. Its also endanger sustainable fisheries management. There is no specific regulation on fisheries subsidies in the WTO. To date, negotiation over fisheries subsidies came out with the draft and it would be attach as Annexes VIII of SCM Agreement. The draft of fisheries subsidies specifically regulates prohibited subsidies, general exception and special and different treatment. The impact of the WTO fisheries subsidies draft will be negative to the Indonesian fisheries market, fishery resources and employment. Subsidi perikanan telah dipraktikkan oleh negara-negara di dunia. Tindakan tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya eksploitasi sumber daya perikanan sehingga membahayakan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Terkait dengan perdagangan dan subsidi perikanan, belum ada regulasi khusus tentang subsidi perikanan di WTO. Negosiasi di WTO hingga saat ini baru pada rancangan yang akan menjadi lampiran VIII SCM Agreement. Rancangan subsidi perikanan di WTO mengatur secara khusus tentang subsidi perikanan yang dilarang dan pengecualian secara umum. Dampak dari rancangan subsidi perikanan WTO tersebut apabila berhasil disahkan akan memberikan dampak negatif kepada Indonesia terkait dengan pasar perikanan, sumber daya perikanan dan lapangan pekerjaan.
CITATION STYLE
Putra, H. T., & Aqimuddin, E. A. (2015). PENGATURAN SUBSIDI PERIKANAN DALAM WTO DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(3), 395. https://doi.org/10.22146/jmh.16025
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.