Agama diyakini memiliki peran strategis dalam mengembangkan etika sosial, ekonomi dan politik. Dalam konteks ini, Islam tidak hanya dikembangkan di daerah pemikiran spekulatif murni, tetapi juga harus ditempatkan sebagai dasar etika sosial yang digerakkan oleh praksis sosial. Artikel ini membahas pemikiran al-Mawardi tentang filsafat sosial dan teori kontrak sosial. Menurut al-Mawardi manusia adalah makhluk yang paling membutuhkan bantuan pihak lain sehingga interaksi antar mereka menjadi sesuatu yang pasti. Bentuk kontrak sosial yang ditawarkan oleh al-Mawardi adalah kebutuhan manusia untuk membentuk suatu negara. Negara adalah kebutuhan manusia untuk berkumpul dan membangun ikatan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pembentukan negara merupakan kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Keunikan pemikiran al-Mawardi adalah ia menempatkan Allah sebagai poros dalam segenap sirkulasi sosial. Oleh karena itu ia senantiasa menyandarkan segala pemikiran dan beragam konsepsionalnya tentang kehidupan bermasyarakat kepada grand narative Islam itu sendiri yaitu al-Qur’an dan al-Hadits.
CITATION STYLE
Alwie, A. N. (2017). KONSTRUKSI FILSAFAT SOSIAL AL-MAWARDI. KALAM, 6(2), 319. https://doi.org/10.24042/klm.v6i2.409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.