Akad nikah online terjadi dan ditampilkan dalambentuk visualisasi dari kedua belah pihak melalui penggilan video di berbagai layanan aplikasi atau internet. Dalam hal ini peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mengeluarkan fatwa terkait nikah online sangat diperlukan sehubungan dengan kondisi pandemi dan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada, serta untuk menghadapi era digital di waktu yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan di atas tentunya tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah melalui Kementrian Agama serta Legislatif untuk membangun konsep regulasi yang dapat memberikan tujuan hukum, yaitu kepastianhukum dan kemanfaatan hukum terhadap pernikahan online yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya serta dapat mewujudkan keadilan substantif untuk melindungi kepentingan warga negara dalam membentuk serta membina rumah tangga.
CITATION STYLE
Harwoto, R. (2023). MEMBANGUN KONSEP REGULASI PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA DALAM MASA PANDEMI DAN ERA DIGITAL. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 145–158. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.145-158
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.