Pasar tenaga kerja mengalami kecenderungan perubahan karena transformasi struktural ekonomi, perubahan struktur penduduk, digitalisasi, perubahan iklim, pandemi COVID-19, serta ketidakpastian ekonomi. Fleksibilitas pasar tenaga kerja dibutuhkan untuk beradaptasi perubahan tersebut. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis kondisi pekerja PKWT dan alih daya dalam konteks penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya. Sumber Data yang digunakan berupa data Primer dengan melakukan FGD serta wawancara mendalam dan data Sekunder dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), BPS dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), Kemnaker RI. Hasil studi memperlihatkan bahwa secara umum UU Cipta Kerja sudah memberikan perlindungan yang lebih baik daripada peraturan sebelumnya. Namun, di dalam pelaksanaannya masih perlu peningkatan awareness dan pengawasan yang lebih baik. Pada intinya, apabila pekerja dilindungi dalam semua bentuk kontrak apa pun, perbedaan antara pekerja PKWT-PKWTT dan alih daya tidak akan terlalu berarti.
CITATION STYLE
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208–235. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.