Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen atas penggunaan boraks dan formalin pada makanan, metode penelitian ang digunakan yaitu metode hukum normatif mencangkup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap konsumen dan wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tersebut. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sama nilainya, atau perawatan, dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundangn undangan. Cara penyelesaian dapat melalui litigasi (dipengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan), untuk penyelesaian secara non litigasi (diluar pengadilan) menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya dengan tiga cara yaitu, konsoliasi, arbitrase dan mediasi.
CITATION STYLE
Rahmawati, E. (2021). ANALISIS TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNAAN BORAKS DAN FORMALIN PADA MAKANAN. Jurnal Meta-Yuridis, 4(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8334
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.