Pada penulisan skripsi ini membahas tentang suatu perjanjian kerja dalam pemagangan yang tidak mengatur adanya besaran uang saku terhadap perjanjian pemagangan yang mlibatkan kedua belah pihak yaitu pemagang dan pengusaha. Dalam hal ini terdapat salah satu hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dalam Negeri. Rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah Keabsahan perjanjian pemagangan tanpa menyertakan suatu besaran uang saku dan Upaya hukum pemagang terhadap perjanjian pemagangan tanpa menyertakan besaran uang saku. Selanjutnya dalam pemagangan ini terjadi perselisihan industrial maka dapat di selesaikan melalui penyelesaian litigasi atau non-litigasi yang dapat ditarik lebih lanjut dengan bipartite,mediasi,arbitrasi,serta Pengadilan Industrial.
CITATION STYLE
Mahandi, A. F. (2020). Perjanjian Pemagangan yang Tidak Mengatur Ketentuan Besaran Uang Saku Bagi Pemagang. Jurist-Diction, 3(6), 1979. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22953
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.