Ganja merupakan tumbuhan yang memiliki manfaat kepentingan pengobatan. Dalam Islam, menggunakan tumbuhan sebagai obat adalah hal yang dibolehkan. Namun penggunaan Ganja di Indonesia dilarang berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Banyaknya penelitian tentang manfaat tanaman Ganja memunculkan perdebatan baru antara kepentingan pengobatan dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam hukum Islam dengan berbagai metode penyelesaian masalah dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dalam penelitian ini membahas urgensi legalisasi ganja sebagai tanaman obat dan dampak legalisasi ganja sebagai tanaman obat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Pustaka (library research) dan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan normatif yuridis dan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi legalisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu. Dampak legalisasi ganja sebagai tanaman obat yaitu berdampak pada berbagai bidang diantaranya adalah bidang kesehatan, industri dan ekonomi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah menggunakan metode maslahah mursalah dengan memperhatikan maqasyid Syariah dapat dijadikan sebagai landasar penggunaan ganja sebagai obat. Kata Kunci: Ganja; Legalisasi; Tanaman Obat
CITATION STYLE
Nurlaelatil Qadrina, & M. Chaerul Risal. (2022). LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah? JURNAL AL TASYRI’IYYAH, 48–58. https://doi.org/10.24252/jat.vi.30201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.