Bias Gender Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Penyidik Di Tingkat Kepolisian

  • Sanda D
  • Pello J
  • Medan K
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang tidak hanya dilakukan oleh seorang suami terhadap istri, namun dapat pula sebaliknya dilakukan oleh seorang istri terhadap suami. Bertolak dari uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan fungsi penyidik Kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sebagai upaya penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris yaitu mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai perilaku nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidik Kepolisian kaitannya dengan peran pengayom dan pelindung terhadap korban masih lemah dalam hal korban tidak atau kurang merasa nyaman setelah penyidik menerima laporan pengaduan. Terjadi bias gender pada perlakuan yang dialami korban suami dan kurang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pelaksanaan fungsi penyidik Kepolisian terhadap seluruh laporan, Polisi harus berkomitmen untuk tetap professional dengan menghayati dan bertindak sesuai fungsinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sanda, D. E., Pello, J., & Medan, K. K. (2020). Bias Gender Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Penyidik Di Tingkat Kepolisian. Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 51–76. https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2090

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free