Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah wujud dari Kekuasaan ditangan rakyat namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak terjadi pelanggaran pemilu baik bersifat pidana, administratif maupun kode etik, namun dalam prakteknya masih banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tujuan penulisan ini untuk menemukan pengunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses pelangaran Pemilu. Metode yuridis normatif. Ultimium Remedium, penggunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, sangat penting dalam proses Demokrasi di Indonesia, karena hukum pidana dipakai sebagai penjaga marwah hukum.
CITATION STYLE
Corputty, P. (2021). Penerapan Asas Ultimium Remedium Pada Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. JURNAL BELO, 6(2), 157–178. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page157-158
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.