Penerapan Asas Ultimium Remedium Pada Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

  • Corputty P
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah wujud dari Kekuasaan ditangan rakyat namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak terjadi pelanggaran pemilu baik bersifat pidana, administratif maupun kode etik, namun dalam prakteknya masih banyak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tujuan penulisan ini untuk menemukan pengunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses pelangaran Pemilu. Metode yuridis normatif. Ultimium Remedium, penggunaan pidana sebagai upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, sangat penting dalam proses Demokrasi di Indonesia, karena hukum pidana dipakai sebagai penjaga marwah hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Corputty, P. (2021). Penerapan Asas Ultimium Remedium Pada Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. JURNAL BELO, 6(2), 157–178. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page157-158

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free