Pelaksanaan Hak Jaminan Kesehatan Pengemudi Transportasi Daring di Kediri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

  • Yoel S
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan hak jaminan kesehatan pengemudi transportasi daring di Kediri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pelindungan atas hak jaminan kesehatan untuk pengemudi transportasi daring. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada periode Juli - September 2020 di Kediri, menunjukkan bahwa karena pola hubungan hukum antara pengemudi transportasi daring dan pemilik aplikasi ride sharing bukanlah sepenuhnya hubungan kerja, mereka tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan seperti pekerja pada umumnya. Sebagian pengemudi transportasi daring kemudian memilih mendaftar program jaminan kesehatan dari pemerintah yakni BPJS dalam skema Pekerja Mandiri atau skema Bukan Penerima Upah. Hal ini tentu saja tidak ideal karena tanggung jawab untuk memberikan hak atas jaminan kesehatan ada pada pemerintah dan pengemudi transportasi daring itu sendiri. Pemilik aplikasi ride sharing sebagai pihak yang juga mendapat keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pengemudi transportasi daring tidak dibebani oleh tanggung jawab ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yoel, S. M. (2022). Pelaksanaan Hak Jaminan Kesehatan Pengemudi Transportasi Daring di Kediri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 28. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2178

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free