Penerapan Aturan 15 dan 18 P2TL Dalam Pencegahan Tubrukan di Alur Kepulauan Seribu Di kapal MV. SWIBER RUBY

  • Kendek M
  • Susanti E
  • Hidayat R
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pencegahan tubrukan artinya suatu tindakan untuk mencegah terjadinya tubrukan antar kapal agar dapat berlayar tiba di tempat tujuan dengan aman. Agar hal tersebut didapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan rasa tanggung jawab serta etos kerja yang tinggi para perwira. Untuk itu mualim jaga harus mengerti tentang aturan aturan jaga. Penelitian ini dilaksanakan di atas kapal MV. Swiber Ruby pada saat melaksanakan praktek laut pada tahun 2018. Sumber data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh langsung dari tempat penelitian dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara langsung dengan para mualim serta dengan bantuan dari buku-buku literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya bahaya tubrukan dilaut khususnya pada situasi bersilangan karena mualim jaga tidak melakukan pengamatan dan tindakan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya bahaya tubrukan sesuai dengan P2TL.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kendek, M., Susanti, E., & Hidayat, R. (2022). Penerapan Aturan 15 dan 18 P2TL Dalam Pencegahan Tubrukan di Alur Kepulauan Seribu Di kapal MV. SWIBER RUBY. JURNAL VENUS, 9(1), 16–26. https://doi.org/10.48192/vns.v9i01.433

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free