PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PENGADILAN DAN NON LITIGASI OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

  • Chrisdanty F
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan terhadap konsumen telah dilakukan oleh pemerintah dan terbukti dengan adanya undang-undang yang khusus mengatur mengenai perlundungan konsumen. Kebutuhan masyarakat sebagai manusia yang selalu berhubungan dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, seringkali menempatkan mereka pada posisi sebagai konsumen atau pelaka usaha jika mereka yang membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berjalan dengan baik, ada juga yang akhirnya menjadi sengketa, dan membutuhkan penyelesaian untuk itu. Penelitian0ini merupakan0jenis penelitian empiris, dengan teknik pengumpulan0data0primer dengan cara purposive sampling dan pengambilan data sekunder dengan pendekatan perundang-undnagan statute approach. Data yang telah terkumpul dianalisa secara deskriptif kualitatif untuk diambil kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan dan mengajukan pengaduan ke BPSK, dimana tata cara keduanya memiliki hukum acara yang berbeda. Penyelesaian di0BPSK dapat0dilakukan dalam 30cara penyelesaian yaitu0konsiliasi, 0mediasi dan0arbitrasi.   Kata Kunci: Sengketa, Konsumen, Litigasi, Non litigas, penyelesaian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chrisdanty, F. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PENGADILAN DAN NON LITIGASI OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK). Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(2), 52–62. https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.9

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free