Artikel ini membahas pelaksanaan studi hermeneutika dan secara khusus mengkritik dua metode istimbath al-ahkam (produksi hukum) yang digunakan oleh dua organisasi Islam besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Dua metode produksi hukum yang diterapkan, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Bahtsul Masail NU, kini terlihat tidak relevan. Hal ini karena kedua metode ini akan menjebak orang muslim dalam ahli hukum hukum masa lalu dengan mengabaikan konteks kontemporer. Oleh karena itu, diharapkan melalui metode hermeneutika para ahli fiqh mampu menangkap nilai-nilai kebenaran yang tersembunyi di balik teks karena teks itu sendiri adalah manifestasi dari bahasa. Dan bahasa ketika berbicara, hal yang diucapkan pada dasarnya bukan tentang dirinya sendiri tapi ini adalah tentang subjek.
CITATION STYLE
Rasyid, A. (2018). Aplikasi Hermeneutik Dalam Bahtsul Masa’il dan Majelis Tarjih. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 12(01), 1–28. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v12i01.426
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.