Pendanaan dalam sebuah tindak pidana merupakan salah satu faktor pendukung yang dapat menjadikan suatu tindak pidana dapat dilakukan. Saat ini telah berkembang jenis mata uang baru berbentuk digital, yakni mata uang kripto. Kehadirannya tentunya memberikan peluang yang lebih luas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang akan mendanai sebuah aksi tindak pidana. Salah satunya ialah pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun setelah dikaji lebih lanjut ternyata Undang - Undang ini masih belum dapat adaptif terhadap jenis perkembangan media pembayaran yang baru, meliputi eksistensi mata uang kripto yang tentunya memberikan celah terhadap hadirnya tindak pidana baru seperti pendanaan terorisme. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang nantinya memberikan tujuan melihat bagaimana legalitas berlakunya mata uang kripto di Indonesia, yang ternyata hasil dari penelitian ini dapat dikatakan pengaturan yang telah dikeluarkan oleh BAPPETI dan menteri keuangan hanya memberlakukan mata uang kripto sebagai aset, bukanlah alat pembayaran. Sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut berupa undang-undang yang menjadi legalitas terhadap mata uang kripto kiranya sangat diperlukan agar memberikan payung hukum yang jelas terhadap penggunaannya di Indonesia agar tidak disalah gunakan.
CITATION STYLE
Assyamiri, M. A. T., & Hardinanto, A. (2022). Penggunaan Bitcoin Dalam Cryptocurrency Terhadap Pendanaan Terorisme. INICIO LEGIS, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14421
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.