Hukum tidak lagi catatan perilaku yang membentuk hidup masyarakat; bukan hukum diharapkan untuk mengungkapkan kekuatan baru yang mengharapkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, hampir semua aspek kehidupan yang terikat oleh hukum. Undang-undang juga harus menyadari bahwa ada faktor-faktor eksternal berpengaruh hukum dan dalam aplikasi dalam realitas yang. Dengan cara itu, ketika merancang kebijakan hukum, perancang harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti psikologi, sosiologi, dan geografi. Mengenai pada pengembangan ekonomi nasional, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa sistem hukum harus didasarkan pada aturan agama dengan alasan bahwa hukum akan mengatur sistem ekonomi baik untuk keseimbangan dan mengembangkan produktivitas ekonomi.
CITATION STYLE
Hasibuan, M. L. (2018). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Negara Menurut Pandangan Ibnu Khaldun. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 87–113. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i01.401
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.