Soal syarat minimal dukungan pencalonan presiden (Presidential Threshold) di Indonesia terus diperdebatkan. Terutama soal konstitusionalitas dari persyaratan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan presidential threshold sekaligus melihat apakah negara lain juga menerapkan sistem tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Kajian ini menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, MK telah dua kali memutuskan konstit usionalitas ambang batas pencalonan presiden. Dalam Putusan Nomor 53/PPU-XV/2017. Kedua, dinegara- negara yang menganut sistem presidensil, seperti Amerika, Brazil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Krygyzstan. Ambang batas tidak dikenal. Mereka menerapkan sistem terbuka pencalonan tanpa di persyarakatkan dukungan. Meski demikian, sistem pemerintahan mereka juga tergolong stabil, seperti yang dicontohkan oleh Amerika Serikat.
CITATION STYLE
M Daffa Alfaritsi, & Yoga Mulyadi. (2022). Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(3), 1–9. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i3.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.