Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden

  • M Daffa Alfaritsi
  • Yoga Mulyadi
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Soal syarat minimal dukungan pencalonan presiden (Presidential Threshold) di Indonesia terus diperdebatkan. Terutama soal konstitusionalitas dari persyaratan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan presidential threshold sekaligus melihat apakah negara  lain juga menerapkan sistem tersebut. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode yuridisnormatif. Kajian ini menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, MK  telah dua kali memutuskan konstit usionalitas ambang batas pencalonan presiden. Dalam Putusan Nomor 53/PPU-XV/2017. Kedua, dinegara- negara yang menganut sistem presidensil,  seperti Amerika, Brazil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Krygyzstan. Ambang   batas   tidak dikenal. Mereka menerapkan sistem terbuka   pencalonan  tanpa   di persyarakatkan dukungan. Meski demikian, sistem pemerintahan mereka juga tergolong stabil, seperti yang dicontohkan oleh Amerika Serikat.

Cite

CITATION STYLE

APA

M Daffa Alfaritsi, & Yoga Mulyadi. (2022). Permasalahan Mengenai Pemilihan Umum Tentang Efektivitas Ambang Batas Presiden. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(3), 1–9. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i3.63

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free