KEBERADAAN PRINSIP (MAQASHID AL-SYARIAH) HIFDZUL MAL DALAM KEGIATAN INVESTASI KONVENSIONAL NON MAISIR

  • Suharsono S
  • Aini K
  • Irbah A
N/ACitations
Citations of this article
126Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ilmiah ini akan mengulas secara mendalam seputar keberadaan prinsip maqashidusyari’ah yakni hifdzul mal (menjaga harta) dalam praktek investasi konvensional non maisir, maqashidusyari’ah sebagai landasan pokok prinsip syariah dalam berbagai kegiatan muamalah umat muslim dewasa ini sudah dikemas sedemikian rupa sehingga memunculkan stigma dalam pemahaman masyarakat bahwa suatu produk layanan yang tidak melebelkan dirinya sebagai produk berbasis syariah dipahami sebagai hal yang tidak sesuai dengan prinsip islam. Prinsip maqashidusyari’ah bisa jadi tidak hanya ada dalam produk yang berlebel syariah namun juga terdapat dalam produk-produk konvensional yang berkembang sampai saat ini. Berdasarkan telaah terhadap beberapa penelitian dan artikel-artikel relevan maka diketemukan hasil bahwasanya: jikalau suatu produk layanan investasi konvensional dalam hal pelayanan telah mengutamakan transparansi atas progres saham terkait dengan sebaik-baiknya tanpa adanya unsur manipulasi atau gharar (penipuan) Serta, kegiatan investasi dalam dunia pasar modal dilakukan dengan baik sesuai batasan-batasan dalam Islam maka telah sesuai dengan prinsip hifdz al-mal dalam maqashidussyari’ah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suharsono, S., Aini, K., & Irbah, A. N. (2023). KEBERADAAN PRINSIP (MAQASHID AL-SYARIAH) HIFDZUL MAL DALAM KEGIATAN INVESTASI KONVENSIONAL NON MAISIR. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 9(2), 135–146. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v9i2.1006

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free