PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA

  • Hasbullah Ali
  • Sumarwoto
  • Yudhi Widyo Armono
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak atas tanah berdasarkan pewarisan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan mengetahui dengan jelas mengenai faktor-faktor penghambat dalam peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Ini berarti bahwa dalam penelitian ini disamping dilihat dari segi yuridis dengan melihat peraturan  perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukumnya, juga dari perspektif empiris yaitu pelaksanaannya oleh Badan Pertanahan Kota Surakarta, sehingga dapat dilihat apakah sudah mempunyai keserasian antara peraturan yang bersifat normative dengan implementasi di lapangan.Demikian juga dalam penelitian ini penulis terlebih dahulu meneliti data sekunder yang berasal dari literatur dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer yaitu wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Kota Surakarta.  Hasil penelitian Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan dibuktikan dengan surat wasiat yang dibuat oleh kepala desa atau kelurahan, tetapi bisa juga dengan pembuatan akta tanah yang dihadapkan PPAT, sedangkan kegiatan dalam permohonan hak atas tanah harus dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta oleh petugas dimaksimalkan yang melakukan kegiatan pelayanan pensertipikatan tanah hingga menjadi sertifikat dengan jaminan kepastian hukum.Faktor-faktor penghambat yang terjadi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah warisan yaitu masyarakat merasa enggan untuk persertifikatan tanahnya, karena biaya yang menurut mereka cukup tinggi, tetapi dengan adanya peraturan yang baru termuat dalam PP No. 24 Tahun 1997 pasal 2 mengenai asas yang dipakai dalam pendaftaran tanah, dimana dalam pasal ini disebutkan bagi pihak-pihak yang memerlukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hasbullah Ali, Sumarwoto, & Yudhi Widyo Armono. (2022). PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA. Justicia Journal, 11(1), 35–43. https://doi.org/10.32492/jj.v11i1.11104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free