Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien yang tertuang dalam Permenkes RI nomor 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku petugas farmasi tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Awalbros Ujung Batu. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Awalbros Ujung Batu dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Informan berjumlah 6 orang, hasil penelitian yaitu waktu tunggu layanan obat jadi sudah sesuai dengan ketentuan manajemen rumah sakit kurang dari 8 menit atau lebih cepat dari pada waktu layanan dalam ketentuan rumah sakit dan Kepmenkes, waktu penyajian obatracikan belum berjalan dengan target yang diharapkan yakni kurang dari 20 menit hal ini disebabkan jumlah obat yang diracik dan jumlah bungkus obat serta jumlah pasien. Tidak adanya kesalahan dalam pemberian obat hal ini sudah berjalan sesuai dengan SPO rumah sakit, kepuasan pelanggan belum berjalan dengan sempurna seperti waktu tunggu obat racikan yang belum tepat waktu, penulisan resep sesuai dengan formularium sudah diberlakukan dengan baik serta dokumen pedoman formularium direvisi secara berkelanjutan, dan penerapan standar pelayanan minimal konsisten diterapkan dalam masa pandemi covid-19.
CITATION STYLE
Winata, T., Dewi, O., Leonita, E., Hamid, A., & Rany, N. (2021). Perilaku Petugas Farmasi Tentang Standar Pelayanan Minimal di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Awalbros Ujung Batu. Jurnal Kesehatan Komunitas, 7(1), 33–38. https://doi.org/10.25311/keskom.vol7.iss1.631
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.