PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik)

  • Ma'u D
  • Nur M
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adanya perkembangan dinamika masyarakat tersebut mempengaruhi cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan pendekatan hukum sosiologis. Pandangan sosiologis terhadap hukum adalah melihat hukum dari sisi perilakunya, bukan dari sisi normanya. Dengan kata lain, hukum itu sendiri sebagai refleksi dari apa yang dipraktekkan oleh masyarakat. Atas dasar ini, penegakan hukum seharusnya tidak sekedar menurut aturan normatif (seperti yang termuat dalam undang-undang), tapi juga harus melihat hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ma’u, D. H., & Nur, M. (2016). PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(2). https://doi.org/10.30984/as.v7i2.38

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free