Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adanya perkembangan dinamika masyarakat tersebut mempengaruhi cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan pendekatan hukum sosiologis. Pandangan sosiologis terhadap hukum adalah melihat hukum dari sisi perilakunya, bukan dari sisi normanya. Dengan kata lain, hukum itu sendiri sebagai refleksi dari apa yang dipraktekkan oleh masyarakat. Atas dasar ini, penegakan hukum seharusnya tidak sekedar menurut aturan normatif (seperti yang termuat dalam undang-undang), tapi juga harus melihat hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
CITATION STYLE
Ma’u, D. H., & Nur, M. (2016). PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(2). https://doi.org/10.30984/as.v7i2.38
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.