Dalam putusan mengenai pelaksanaan nafkah iddah, mut’ah serta nafkah untuk anak, eksekusi riil dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, atau oleh pengadilan melalui juru sita pengadilan setelah ada permohonan apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Pengadilan tidak akan melaksanakan eksekusi apabila tidak ada permohonan eksekusi dari yang dirugikan. Untuk itu apabila permohonan eksekusi dilakukan maka terlebih dahulu mantan suami akan diberikan teguran agar memenuhi kewajibannya atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemberian nafkah.Kata kunci: nafkah, perceraian, perkawinan, putusan pengadilan In the decision regarding the implementation of the iddah, mut'ah and maintenance for the child, the real execution is either voluntary, or by the court through the court's arbitrator upon application if either party is not willing to execute the decision voluntarily. The court will not execute the execution if there is no application for the execution of the damages. Therefore, if the execution of the application is made then the ex-husband will be reprimanded for fulfilling his duty on the court's decision relating to the provision of maintenance. Keywords: alimony, divorce, marriage, court decision
CITATION STYLE
Faizin, A. N. (2020). PELAKSANAAN PUTUSAN PERCERAIAN ATAS NAFKAH ISTRI DAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA. Negara Dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4643
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.