Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum, khususnya proses penyidikan. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan ada tiga, antara lain studi pustaka, berupa kajian artikel-artikel yang menulis tentang judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Wawancara yang dilakukan pada beberapa Penyidik Polri dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar. Dokumentasi berupa rekaman wawancara. Hasil penelitian ini adalah tindakan judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan bagi Penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum, khususnya proses penyidikan.
CITATION STYLE
Satria, R., Fitriani, R. A., Astono, A., & Purwanto. (2022). Analisis Yuridis terhadap Judicial Review Mahkamah Konstitusi dalam Kaitannya dengan Proses Penyidikan : Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 60–67. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i2.67
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.