Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mazhab fikih yang dipegang oleh masyarakat habaib, serta pandangan tokoh masyarakat terhadap perkawinan sekufu wanita syarifah dengan laki-laki biasa di Desa Pambusuang. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yaitu; pendekatan sosial dan fenomenologi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu; Library research (studi kepustakaan) dan Field research (studi lapangan). Teknik yang digunakan dalam studi lapangan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan instrument penelitian serta penentuan informan. Sedangkan teknik pengolahan data dan analisis data yang akan digunakan adalah reduksi data, penyajian (display data), dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab fiqih yang dipegang teguh oleh masyarakat habaib di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar adalah mazhab Syafi’i ini disebabkan karena datuk-datuk mereka sejak dulu bermazhab Syafi’i, serta mereka kental dengan tradisi Nahdatul Ulama yang notabenenya bermazhab fiqih Imam Syafi’i. Sedangkan pandangan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa wanita syarifah dilarang menikah dengan laki-laki biasa. Pandangan ini hanya dikalangan internal keluarga habaib saja. Sedangkan dari Masyarakat Pambusuang sendiri tidak pernah dibiasakan menikah dengan bukan sekufunya, disebabkan dengan kultur budaya yang sangat kental dengan adat siri’nya, serta besarnya rasa cinta dan penghormatan kepada keturunan Nabi Muhammad Saw.
CITATION STYLE
Ridwan, M., & Hasan, H. (2021). Perkawinan Sekufu Wanita Syarifah dengan Laki-Laki Biasa Di Desa Pambusuang Kabupaten Polewali Mandar. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16837
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.