Latar belakang wilayah Kabupaten Lamongan yang mempunyai potensipariwisata di sektor alam (bahari, pegunungan kapur, dan kehutanan), religi, budaya danletaknya yang menjadi daerah hilir tiga (3) sungai besar di Indonesia menjadikannya salahsatu daerah destinasi wisata di provinsi Jawa Timur. Potensi ekonomi tersebutberiringan dengan potensi permasalahan yang muncul (reklamasi berlebihan,pelanggaran tata ruang, dll) sehingga memerlukan aturan daerah Kabupaten Lamongan,agar pemanfaatannya bisa dirasakan secara berkelanjutan, terlebih semakin diperkuatnyapemerintahan terkecil di Indonesia, Pemerintahan Desa, dengan adanya alokasi danadesa yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Banyaknyaobjek pariwisata di pedesaan yang menjadi icon desa atau disebut sebagai desa wisatatanpa adanya aturan daerah kabupaten Lamongan, menjadikan fungsi danpelaksanaanya kurang optimal. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normativeuntuk mengkaji aturan-aturan hukum terkait dengan desa wisata, baik tentang asas,tujuan dan fungsi kepariwisataan, sasaran strategis, penetapan, pengajuan, kemitraan danpengawasannya.
CITATION STYLE
Dymas Yulia Putri Kusumaningtyas, & Akhmad Sirojudin Munir. (2022). OPTIMALISASI POTENSI PARIWISATA DAERAH DENGAN PENGUATAN ATURAN TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN LAMONGAN. Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i1.262
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.