Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Segi positif pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik, karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang disekitar lingkungannya. Pemerintah daerah memahami betul kebutuhan masyarakatnya serta bagaimana memobilisasi sumber daya dan sumber biaya yang dimilikinya. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. Hal itu sesuai dengan misi otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam rangka peningkatan pembangunan. Pemerintahan Daerah yang baik berarti suatu pemerintahan Daerah yang teratur, tiada celanya. Parameter pemerintahan Daerah yang baik berupa pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
CITATION STYLE
Andrianto, H. (2019). EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MENGENAI PENGUASAAN TANAH PERTANIAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH. SPEKTRUM HUKUM, 16(1), 75. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1128
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.