Abstract
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa pemerintah desa memiliki kewenangan dalam mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang harus dilakukan secara professional dan mandiri. Berdasarkan Permendesa PDT dan Transmigrasi Nomor 4/2015 adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada di Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Iyas Yusuf dalam Meysi Arniza (2022) yang menggunakan tiga indikator yaitu pemerintah sebagai regulator, pemerintah sebagai dinamisator dan pemerintah sebagai fasilitator. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat pemerintah Desa Marsawa Kecamatan Sentajo Raya memiliki peran yang baik dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga BUMDes Desa Marsawa mendapat apresiasi terbaik dari Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi dalam pengelolaanya.
Cite
CITATION STYLE
Sianturi, J. F. (2023). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MARSAWA KECAMATAN SENTAJO RAYA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI. Jurnal Sumber Daya Manusia Unggul (JSDMU), 3(2), 51–56. https://doi.org/10.46730/jsdmu.v3i2.52
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.