Penelitian ini membahas permasalahan: (i) definisi perizinan sebagai instrumen pemerintahan; (ii) efisiensi perizinan dan relevansinya meningkatkan investasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perizinan merupakan salah satu instrumen pemerintah yang berfungsi sebagai klasifikasi atas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh negara. Hal ini berakar dari asas fungsi pemerintah dalam berbagai doktrin hukum. Penelitin ini doktrinal menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Studi kepustakaan digunakan menginventarisir bahan hukum untuk dianalisis menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian mencakup: (i) definisi perizinan sebagai instrumen pemerintahan adalah; sarana pemerintah agar masyarakat dapat mengikuti cara berperilaku yang dianjurkan dan sarana kontrol segala perbuatan masyarakat mewujudkan keseimbangan hidup bernegara; (ii) efisiensi perizinan dan relevansinya meningkatkan investasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan merubah pola pemahaman perizinan menjadi lebih fleksibel dan responsif mengingat ciri utama hukum responsif adalah mencari nilai tersirat yang terkandung dalam bentuk peraturan dan kebijakan. Kata Kunci: Efisiensi, Perizinan, Otonomi
CITATION STYLE
Ismiyanto, I. (2023). Efisiensi Perizinan Membangun Investasi Dalam Lingkup Otonomi Daerah Sebagai Perwujudan Fungsi Welfare State. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(01), 1–6. https://doi.org/10.59582/sh.v15i01.591
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.