Efisiensi Perizinan Membangun Investasi Dalam Lingkup Otonomi Daerah Sebagai Perwujudan Fungsi Welfare State

  • Ismiyanto I
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan: (i) definisi perizinan sebagai instrumen pemerintahan; (ii) efisiensi perizinan dan relevansinya meningkatkan investasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perizinan merupakan salah satu instrumen pemerintah yang berfungsi sebagai klasifikasi atas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh negara. Hal ini berakar dari asas fungsi pemerintah dalam berbagai doktrin hukum. Penelitin ini doktrinal menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Studi kepustakaan digunakan menginventarisir bahan hukum untuk dianalisis menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian mencakup: (i) definisi perizinan sebagai instrumen pemerintahan adalah; sarana pemerintah agar masyarakat dapat mengikuti cara berperilaku yang dianjurkan dan sarana kontrol segala perbuatan masyarakat mewujudkan keseimbangan hidup bernegara; (ii) efisiensi perizinan dan relevansinya meningkatkan investasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan merubah pola pemahaman perizinan menjadi lebih fleksibel dan responsif mengingat ciri utama hukum responsif adalah mencari nilai tersirat yang terkandung dalam bentuk peraturan dan kebijakan. Kata Kunci: Efisiensi, Perizinan, Otonomi

Cite

CITATION STYLE

APA

Ismiyanto, I. (2023). Efisiensi Perizinan Membangun Investasi Dalam Lingkup Otonomi Daerah Sebagai Perwujudan Fungsi Welfare State. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(01), 1–6. https://doi.org/10.59582/sh.v15i01.591

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free