Pemerintahan Daerah dalam pembuatan peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam sistem pembuatan perundang-undangan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Dalam menyusun peraturan daerah baru maka pemerintah daerah perlu mengkaji alur penyusunan peraturan daerah yang efektif dan efisien guna membangun daerah otonom sebagai pemerintahan yang baik, sebagai berikut mekanisme pembuatan perda menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu: Pertama identifikasi isu dan masalah; kedua identifikasi legal baseline atau landasan hukum, dan bagaimana peraturan daerah (Perda) baru dapat memecahkan masalah; ketiga penyusunan Naskah Akademik; Keempat, penulisan Rancangan Perda, kelima penyelenggaraan Konsultasi Publik, keenam pembahasan di DPRD, ketujuh pengesahan serta Pengundangan Perda. Relevansi mekanisme pembuatan Peratuan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan fiqh siyasah dusturiyah bahwa dalam kajian fiqh siyasah dusturiyah kekuasaan legislatif atau legislasi disebut dengan istilah as-sultan at-tasri’iyah yakni kekuasaan pemerintah Islam dalam membuat dan menetapkan hukum.
CITATION STYLE
Amaluddin, Z., & Saputra, E. (2021). Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dalam Sistem Pembuatan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. AL-SULTHANIYAH, 10(1), 60–75. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i1.387
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.