PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA

  • Suyoto S
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya  Undang-Undang  Perlindungan  Saksi  dan  Korban  dianggap sangat penting dalam rangka perlindungan  saksi dan korban terhadap hak- hak individunya. Kedudukan saksi dalam proses perkara pidana menempati posisi kunci.  Posisi penting yang dimiliki oleh saksi dalam proses perkara pidana, maka sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan saksi dan korban. Perlindungan saksi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok lembaga kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban (peace and order maintenance) dan penegakan hukum (law enforcement).Undang-undang   perlindungan   saksi  dan  korban  merupakan  karya terbaru   bangsa   dalam   perkembagan    hukum   pidana   Indonesia   yang mengilhami  sebuah  cita-cita  hukum  yang  melindungi  hak  asasi  segenap bangsa Indonesia terutama hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Menilik pentingnya saksi sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 184 – Pasal 185 KUHAP, maka sudah sewajarnya  saksi atau korban dalam upaya penegakan hukum diberikan perlindungan, sehingga dalam memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, saksi merasa aman dan bebas dari ancaman / tekanan baik fisik atau psikis terhadap diri dan keluarganya.Sasaran perlindungan yang diberikan Undang-Undang No.13 Tahun 2006, terhadap saksi dan korban diatur dalam Pasal 5 bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2006, memberikan mandat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk bekerjasama dengan instansi berwenang lainnya yang terkait. Perlindungan hukum terhadap saksi oleh pihak POLRI dilakukan berdasarkan tugasnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perlindungan hukum diberikan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suyoto, S. (2018). PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA. Jurnal Suara Keadilan, 18(1). https://doi.org/10.24176/sk.v18i1.3083

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free