PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI DEMOSI KARENA FAKTOR USIA

  • Iswandy W
  • Subhan M
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang suatu bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang dimutasi (demosi) karena faktor usia yang bekerja di suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia, perlindungan hukum ini perlu diberikan ketika perusahaan melakukan perpindahan jabatan (mutasi) ke level jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya (demosi) dengan berakhir suatu pemutusan hubungan kerja. Mutasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dengan menggunakan alasan bahwa pekerja sudah lanjut usia dan dianggap kurang produktif, alasan seperti itu berada di luar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kewenangan perusahaan dalam melakukan mutasi terhadap pekerja pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) dengan dasar usia lanjut yang kurang produktif dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja yang dimutasi pada kedudukan yang lebih rendah (demosi) karena faktor usia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iswandy, W. A. P. P., & Subhan, M. H. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI DEMOSI KARENA FAKTOR USIA. Jurist-Diction, 2(1), 332. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12115

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free