Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang perkembangan terorisme yang terjadi di Indonesia dan kebijakan yang ditempuh pemerintah guna memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Terorisme telah menjadi salah satu persoalan dan tantangan global terbesar di abad ke-21. Transformasi individual dari radikal ke teroris merupakan bentuk gerakan sosial dengan banyak cabang tanpa ada organisasi induk (decentralized), terpecah-pecah dengan banyak cabang (segmentary) dan terjalin dalam sebuah jaringan (reticulate) organisasi tanpa organisasi induk dan cabang. Gerakan Islam radikal di Indonesia pada dasarnya adalah aktivitas kolektif yang bertujuan mengubah struktur sosial dan tatanan nilai di masyarakat. Aktivisme yang mereka lakukan merupakan hasil dari keretakan sosial dan/atau akibat pengalaman-pengalaman akan kesengsaraan, ketertindasan, dan penderitaan yang terjadi baik di level individu maupun kelompok. Untuk menjawab krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia, kelompok Islam radikal menawarkan sebuah alternatif bahwa Islam adalah satu-satunya solusi. Dengan pemikiran tersebut, maka terorisme banyak bermunculan. (2) Sebagai upaya dalam pemberantasan terorisme pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan melalui instrumen hukum yang berada pada level nasional dan berbentuk undang-undang. Sementara dilevel regulasi pelaksanaan dibawah undang-undang, terdapat peraturan pemerintah dan peraturan teknis lainnya.
CITATION STYLE
Rachman, S. N., Pepa, C. O., & Ibrahim, A. M. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.37606/j-kumbis.v1i1.81
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.