ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME)

  • Wibawa I
N/ACitations
Citations of this article
144Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibawa, I. (2016). ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME). Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 285. https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.285-291

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free