Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara kritis mengenai konsep “Ummah” sebagaimana yang diuraikan dalam piagam madinah dengan kerangka hukum modern tentang kebebasan dan pluralisme yang tercantum dalam konstitusi. Fokus utama perbandingan terletak pada bagaimana kedua dokumen fundamental ini mengakomodasi dan mengatur masyarakat yang majemuk. Piagam Madinah yang terbentuk pada abad ke 7 Masehi, dikenal sebagai salah satu dokumen tertulis paling awal yang menentapkan prinsip-prinsip toleransi, koeksistensi damai dan hak-hak sipil bagi berbagai kelompok agama dan suku yang ada di Madinah yang menyatukan mereka di bawah konsep Ummah berdasarkan dengan komitmen bersama terhadap pertahanan dan keadilan yang bukan semata-mata afiliansi agama. Menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian Library Reseach,dan pendekatan konseptual dan komparatif dengan menggumpulkan data-data yang bersumber dari buku dan jurnal penelitian yang difokuskan pada topik penelitian yang diangkat dari teksteks hukum primer dari piagam madinah dan contoh konstitusi negara modern dengan mengkaji teori-teori dari naskah piagam madinah dan konstitusi. Hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam konteks historis, dan terminologi. Terdapat benang merah antara filosofis yang kuat antara kedua dokumen tersebut. Konsep ummah dalam piagama Madinah berfungsi sebagai kontrak social inklusif yang melampaui batas-batas agama untuk tujuan kemaslahatan public dan pertahanan bersaman terhadap konsep kewerganegaraan dalam konstitusi modern. Konstitusi modern menginstitusionalisasikan pluralisme melalui jaminan hak asasi manusia, kesetaraan di depan hukum, dan menganut prinsip non-diskriminasi. Perbandingan ini menyoroti bahwa semangat inklusi dan keadilan antar kelompok yangdiwujudkan dalam piagam Madinah memiliki relevansi abadi dan dapat menjadi landasan interpretatif untuk memperkuat implimentasi prinsip-prinsip pluralisme dalam konstitusi dan kehidupan berbangsa kontemporer. Penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konsep ummah dalam piagam madinah menawarkan model historis yang kuat untuk membangun identitas nasional yang inklunsif di tengah keragaman This research aims to critically analyze and compare the concept of "Ummah" as outlined in the Medina Charter with the modern legal framework of freedom and pluralism enshrined in the constitution. The primary focus of the comparison lies in how these two fundamental documents accommodate and regulate a pluralistic society. The Medina Charter, drafted in the 7th century CE, is known as one of the earliest written documents establishing principles of tolerance, peaceful coexistence, and civil rights for the various religious and ethnic groups in Medina, uniting them under the concept of the Ummah, based on a shared commitment to defense and justice, not merely religious affiliation. Using a normative research method with a library research approach, and a conceptual and comparative approach, we collected data from books and research journals focused on research topics derived from primary legal texts such as the Medina Charter and examples of modern state constitutions. We examined theories from the Medina Charter and the constitution. The results of this study indicate several differences in historical context and terminology. There is a strong philosophical connection between the two documents. The concept of the ummah in the Medina Charter serves as an inclusive social contract that transcends religious boundaries for the public good and serves as a shared defense of the concept of citizenship in modern constitutions. Modern constitutions institutionalize pluralism through guarantees of human rights, equality before the law, and the principle of non-discrimination. This comparison highlights that the spirit of inclusion and intergroup justice embodied in the Medina Charter has enduring relevance and can serve as an interpretive foundation for strengthening the implementation of pluralist principles in the constitution and contemporary national life. This research concludes that the concept of the ummah in the Medina Charter offers a strong historical model for building an inclusive national identity amidst diversity.
Cite
CITATION STYLE
Aisyah, S., & Feriza, D. M. (2025). Perbandingan Piagam Madinah Dan Konstitusi Modern Dalam Konsep “Ummah” Terhadap Pluralisme”. Lex Mandiri, 1(02). https://doi.org/10.65369/86448t21
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.