Presiden menerbitkan beberapa produk peraturan perundang-undangan (legislasi) dan regulasi, dan salah satunyya adalah Perpu No.1 tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. ada yang mempermaslahkan dasar konstitusional lahirnya Perpu, URGENITAS PERPU No. 1 TAHUN 2020 terkesan bahwa pembuatan Perpu menjadi sangat subjektif karena menjadi hak dan tergantung sepenuhnya kepada penilaian subjektif Presiden, Ukuran kegentingan memaksa yang dimaksud oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 adalah: bahwa penyebaran (COVID-19) di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, implikasi telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional memburuknya sistem keuangan, dari sekian pertimbangan pemerintah sebenarnya mengakui bahwa tidak perlu adanya norma hukum baru dalam rangka menghadapi dan menangani Covid-19, termasuk pemberian “Hak Imunitas”.
CITATION STYLE
Iswanto, I., & Surisman, S. (2020). PERLUKAH PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 280. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2770
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.