Aborsi dalam bahasa Arab disebut isqatu al-hamli al-ijhad, merupakantindakan penghentian dini suatu proses alami atau penyakit, pengeluaran hasilkonsepsi dari uterus sebelum janin viabel.Secara umum, pengguguran kandungandapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: pengguguran spontan dan pengguguran buatanatau disengaja.Aborsi spontanadalah pengguguran tidak sengaja yang terjadi tanpatindakan apapun.Sedangkan aborsi buatan adalah pengguguran yang terjadi sebagaiakibat dari suatu tindakan. Aborsi dalam bentuk kedua ini dapat dibedakan dalam 2macam, yaitu aborsi articialis therapicus dan aborsi procatus criminalis. Aborsiarticialis therapicus adalah pengguguran yang dilakukan oleh dokter atas dasarindikasi medis yang dilakukan sebagai penyelamatan terhadap jiwa ibu yangterancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan.Sedangkan aborsi provocatuscriminalis adalah pengguguran yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis misalnya,aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atauuntuk mengakhiri perkawinan yang tidak dikehendaki.Kata Kunci: Aborsi, Perempuan, Hukum Islam
CITATION STYLE
Choirol Ummah, S. (2015). TINDAKAN ABORSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM ISLAM. HUMANIKA, 14(1). https://doi.org/10.21831/hum.v14i1.3465
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.