Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) yang masih mempertahankan sistem online single submission (OSS) dalam kaitannya dengan potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam konteks perlindungan lingkungan. Sebagaimana diketahui bahwa perizinan merupakan salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24/2018) sebenarnya sudah cukup menunjukkan usaha-usaha untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi pada perizinan termasuk perizinan lingkungan dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Online Single Submission (OSS). PP No. 24/2018 ini dicabut dengan PP No. 5/2021. Namun demikian, sistem OSS masih dipertahankan dalam PP No. 5/2021. Sebagai aturan pelaksana dari UU No. 11/2020, PP No. 5/2021 membawa kepentingan industri di dalamnya yang tidak menutup kemungkinan terjadinya korupsi dalam perizinan tersebut, terlebih lagi dalam bidang industri. Tulisan ini hendak menjelaskan bagaimana relasi terjadinya tindak pidana korupsi pasca terbitnya PP No. 5/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan utama data sekunder melalui penelusuran literatur. Adapun pendekatan analisis dengan kualitatif.
CITATION STYLE
Juang Nirboyo, A. (2021). Potensi Korupsi Dalam Perizinan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JATISWARA, 36(2), 219–228. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.316
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.