Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap standar mutu kosmetik bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 986/Pid.Sus/2016/PNBtm, Miau Kiuk alias Grace, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 4 bulan 15 hari dan denda sebanyak Rp5.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumen. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1616/Pid.Sus/2016/PNJktUtr, William Perkasa, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumennya. Dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 98/Pid.Sus/2017/PNPyh, Armen Dahlan, pelaku usaha kosmetik illegal, dipidana penjara selama 1 bulan dan denda sebanyak Rp3.000.000,00 tanpa disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumennya. Aparat penegak hukum seharusnya menerapkan sanksi maksimal kepada pelaku usaha kosmetik illegal disertai adanya pertanggungjawaban kepada konsumen yang menjadi korban sebagaimana yang
CITATION STYLE
Nofiardi, N., Iriansyah, I., & Yetti, Y. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Standar Mutu Kosmetik Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Selat, 8(2), 218–238. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3832
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.