ABSTRAKPerjanjian ekstradisi memberi kemudahan kepada negara-negara yang memiliki perjanjian, dimana perjanjian tersebut untuk menindak, menangkap, dan mengadili pelaku kejahatan di suatu negara yang melarikan diri ke negara lain diluar yurisdiksi nasional. Kehadiran pelaku tersebut kenegara lain untuk menghindari upaya penangkapan atas dirinya sehubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya di negara asal. Maka dengan larinya pelaku keluar negeri, ini berarti ada negara lain yang kepentingannya dirugikan karena tidak dapat menangkap pelaku tersebut, yang dimana pelaku tersebut telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tempat kejadian kejahatan yang dilakukan (locus delicti). Salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi dianggap sebagai ancaman kejahatan luar biasa yang merugikan seluruh masyarakat di dunia, dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang pelakuya melarikan diri keluar negeri agar dirinya merasa aman dan terbebas dari suatu tindak pidana yang ia lakukan. Maka ekstradisi dan pengembalian aset sangan diperlukan untuk para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri kenegara lain. Mekanisme dari bentuk kerjasama internasional dalam pengambilalihan aset tindak pidana dari negara lain sebagaimana yang diuraikan dalam pasal 43 (1) UNCAC sangat diperlukan. Dalam hal ini kedudukan perjanjian ekstradisi sangatlah penting untuk para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri kenegara lain. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan penelitian dari data sekunder dan dijelaskan secara deskriptif. Sehingga pada akhirnya penulis berkesimpulan bahwa peraturan berupa pedoman terkait tindakan pengembalian aset dari tindak pidana korupsi yang ada di luar negeri lewat pengembangan perjanjian ekstradisi. Kata kunci: UNCAC, Tindak Pidana Korupsi, Ektradisi, Mutual Legal Assistance (MLA)
CITATION STYLE
Damayanti, N. S. (2019). KEDUDUKAN PERJANJIAN EKSTRADISI DAN PENGEMBALIAN ASET DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(2). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5549
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.