KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN

  • Larasati E
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebelum memulai adanya hubungan kerja, pengusaha dan Pekerja/buruh harus membuat perjanjian kerja yang memuat unsur – unsur seperti pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman antara masing – masing hak dan kewajiban para pihak. Walaupun perjanjian kerja telah dibuat secara jelas, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi suatu pelanggaran yaitu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. PHK tidak hanya dapat dilakukan oleh pengusaha, namun pekerja pun dapat melakukan PHK dengan cara mengundurkan diri. Ketentuan PHK oleh pekerja hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan pada Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang salah satunya memuat bahwa pengunduran diri kepada perusahaan harus dilakukan minimal satu bulan sebelum melakukan pengunduran diri. Apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka pekerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Serta sanksi lain yaitu adanya penahanan ijazah asli pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, karena ijazah merupakan benda berharga yang digunakan sebagai jaminan ketika pekerja melakukan pelanggaran.

Cite

CITATION STYLE

APA

Larasati, E. I. (2019). KERUGIAN PERUSAHAAN AKIBAT PENGUNDURAN DIRI PEKERJA WAKTU TERTENTU TANPA ADANYA PEMBERITAHUAN KEPADA PERUSAHAAN. Jurist-Diction, 2(1), 112. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12102

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free