Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan tarif tahun 2014 angkutan umum jenis mikrolet di Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tarif tahun 2014 digunakan oleh masyarakat karena berawak dari kegagalan kebijakan tarif tahun 2015. Implementasi kebijakan tarif tahun 2014 belum sepenuhnya ditaati oleh awak angkutan penumpang umum karena masih terdapat satu trayek yaitu trayek C.8 yang memberikan tarif tinggi kepada penumpang. Pengawasan tarif dan pengawasan pengoperasian mikrolet belum berjalan dengan baik karena pengawasan hanya dilakukan oleh LP2K dan sebatas pengawasan tarif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan tarif tahun 2014 belum ditaati oleh seluruh awak angkutan penumpang umum di Kota Semarang. Pengawasan hanya dilakukan oleh LP2K sedangkan Dishub dan Organda tidak melakukan pengawasan sehingga menimbulkan beberapa masalah seperti pelanggaran peremajaan dan kecurangan paguyuban. The porpuse of this study is to see the implementation of the public transportation fare policy in 2014 of microbus in Semarang city. This type of research is qualitative study. The data are collected through observation, interviews and documentation. The data analysis technique is descriptive qualitative. The results of this study that the implementation of the fare policy in 2014 is used by the public because of the failure manned fare policy in 2015. The implementation of the fare policy in 2014 has not been fully complied with by the crew of public passenger transport as there are fare that fare C.8 are on high fare to passengers. Supervision and monitoring the operation of the minibus fare has not gone well because the supervision is only done by LP2K fare and limited supervision. The conclusion of this study is the implementation of the fare policy in 2014 has not adhered to by the entire crew of public passenger transport in the city of Semarang. Supervision is only done by the Transportation Department and Organda LP2K while not conducting inspections causing some problems such violations and cheating community rejuvenation.
CITATION STYLE
Rizqi Ismaniar, A. (2018). Implementasi Kebijakan Tarif Angkutan Umum Jenis Mobil Penumpang Umum di Kota Semarang. Economics Development Analysis Journal, 6(1), 16–21. https://doi.org/10.15294/edaj.v6i1.22196
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.