IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

  • Lalujan Y
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan mengapa Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas   Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE mengancam kebebasan berpendapat Di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum di atur dengan baik. 2. Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengancam kebebasan berpendapat karena pasal tersebut multitafsir.Kata kunci: kebebasan berpendapat; informasi dan transaksi elektronik;

Cite

CITATION STYLE

APA

Lalujan, Y. J. (2020). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ITE TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA. LEX ET SOCIETATIS, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30919

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free