Keberagamaan Indonesia mau tidak mau menuntut kita untuk dapat bisa hidup berdampingan secara rukun, saling menghargai dan menghormati, baik sebagai warga negara maupun sebagai umat beragama penganut suatu agama. Namun demikian, sering kali terjadi kesalahpahaman dan kontroversi dalam penyampaian dakwah, kadang kala dakwah dinilai telah mendiskriminasikan suatu agama dan pada kesempatan lainnya dakwah dipandang telah melakukan toleransi agama yang berlebihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum seorang muslim masuk ke tempat ibadah non muslim masih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama Ilam Syafii dan Imam Hambali melarang dan menghukumi haram sementara mazhab Hanabilah membolehkan. Terkait dengan puisi sebagai materi dakwah maka, puisi hanya bagian dari isi orasi kebangsaan yang disampaikan oleh Gus Miftah dan hal ini tidak dapat ditafsirkan secara sepotong-sepotong agar tidak terjadi kesalahpahaman. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif jenis kajian pustaka. Penelitian ini mendeskripsikan hasil analisis dakwah Gus Miftah melalui media massa. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui media massa (you tube, berita online), artikel, jurnal dan buku-buku yang relevan dengan penelitian ini.
CITATION STYLE
Hasanah, U. (2021). Kontroversi Orasi Kebangsaan Gus Miftah di Gereja Gethel Indonesia (GBI) Penjaringan Jakarta Utara (Analisis Dakwah dan New Media). An-Nida : Jurnal Komunikasi Islam, 13(2), 123–132. https://doi.org/10.34001/an-nida.v13i2.2092
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.