Poligami merupakan masalah klasik yang terus perhatian untuk selalu diperbincangkan. M. Quraish Shihab seorang ahli tafsir yang tersohor di Indonesia juga mengajukan proposal poligami. Dari pihak lain, ada Siti Musdah Mulia seorang yang mendorong para laki-laki dan perempuan. Kedua tokoh tersebut berbeda pendapat mengenai konsep poligami meskipun keduanya menggunakan metode dan Merujuk pada landasan normatif yang sama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan ( library research ) dengan pendekatan tafsir maudhu'i, sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui konsep dan metodologi poligami M. Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia dalam memahami poligami. Kesimpulannya menurut Quraish Shihab bahwa poligami itu pintu darurat kecil yang disiapkan untuk kondisi yang darurat. Dan yang diperbolehkan masuk adalah mereka yang membutuhkannya dengan syarat tidak ringan. Menurut Musdah, bahwa setiap manusia dianjurkan untuk bermonogami karena perkawinan monogami yang menjajikan terciptanya tujuan perkawinan yang hakiki. Menurutnya poligami itu sendiri pernikahan yang banyak aspek negatifnya dibandingkan positifnya. Akibat itu karena kepemimpinan poligami haram ligha>irih (haram aksesnya).
CITATION STYLE
Adryanto, B. F. (2022). Tafsir Maudh’ui Muhammad Quraish Shihab dan Siti Musdah Mulia terhadap Poligami. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 57. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.3760
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.