Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat

  • Saleh I
  • Gadsia Spaltani B
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini menganalisis isu hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu persoalan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata sangat multitafsir dan tidak implementatif. Penjelasan Pasal 66 UUPPLH juga dipandang belum cukup memberikan kejelasan dalam ketentuan yang dimaksud. Ketentuan demikian memberikan pengaruh semakin maraknya kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap para pejuang hak atas lingkungan hidup  yang baik dan  sehat.  Penelitian  ini  merupakan  jenis  penelitian  hukum  normatif atau doktrinal  dengan penggunaan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sehingga diharapkan pembahasan dapat akurat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat belum ada aturan pelaksana Pasal 66 UUPPLH yang digunakan sebagai dasar hukum bagi perlindungan hukum para pejuang lingkungan hidup. Realitas tersebut berkontribusi pada maraknya kasus kriminalisasi terhadap pejuang hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh sebab itu diperlukan reformulasi perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan  sehat  yang  meliputi:  melakukan  revisi  Pasal  66  UUPPLH  agar  tidak  menimbulkan multitafsir dan dapat implementatif; perlunya redefinisi terkait konsep perlindungan hukum pejuang lingkungan hidup atau konsep Anti Eco-SLAPP, penting adanya keseriusan dan sinergisitas semua elemen baik pemerintah maupan masyarakat; serta yang terakhir perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk peraturan internal maupun peraturan turunan baik di kepolisian  RI  maupun  di  Kejaksaan  Agung  terkait  penanganan  perkara  yang  menyangkut pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar dapat dijadikan acuan bersama dalam penegakan hukum lingkungan Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saleh, I. N. S., & Gadsia Spaltani, B. (2022). Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Jatiswara, 37(2), 163–175. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free