KEADILAN DALAM PEMILU BEDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL THRESHOLD

  • Muhammad Saad D
N/ACitations
Citations of this article
213Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemilihan umum merupakan konsekuensi dari sebuah Negara demokrasi yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Prinsip negara demokrasi hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (democration rechtstaat), prinsip demokrasi melahirkan pemilu yang demokratis. Namun dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak dilakukan secara adil bagi partai politik peserta pemilu. Penelitian ini mengkaji sejauh mana presidential threshold memberikan keadilan bagi pelaksanaan pemilu khususnya terkait hak partai politik sebagai peserta pemilu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, di mana data dan informasi dianalisis secara normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya persamaan hak dalam penentuan ambang batas dengan tidak menghilangkan hak minoritas partai politik peserta pemilu dalam pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Saad, D. F. S. (2021). KEADILAN DALAM PEMILU BEDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL THRESHOLD. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 15–37. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.268

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free