Lahirnya DPD sebagai keterwakilan daerah memberikan harapan untuk memperkuat adanya integrasi bangsa dan meminimalisir ketegangan hubungan pusat dan daerah untuk menghindari adanya sentralistik kekuasaan. Namun sayangnya, telah terjadi pergeseran fungsi dari DPD dengan melihat realita yang ada bahwa DPD banyak yang kemudian ditemukan berasal dari anggota partai politik. Sehingga, penelitian kali ini akan membahas berkenaan dengan bagaimana perkembangan pengisian jabatan anggota DPD, kemudian bagaimana pengaturan terkait jabatan anggota DPD, serta bagaimana seharusnya desain ke depan pengisian jabatan anggota DPD yang dicita-citakan bangsa Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitia normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Dalam penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa, Pertama, banyak anggota DPD yang sudah tercederai independensinya karena berasal dari anggota partai politik. Kedua, adanya tafsir dari MK berkenaan dengan melarang pengurus partai politik untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tegas lagi, bahwa tidak hanya pengurus partai politik, namun juga anggota partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Ketiga, desain bahwa DPD tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik menguatkan perannya dengan menjaga dan menjamin integritas dan independensi anggota dan kelembagaannya, serta terus membangun jejaring dengan entitas lain. Nilai kelembagaan DPD-RI dapat diukur dari moralitas perannya yang terlepas dari kepentingan partai politik yang kemudian dapat memberikan pengaruh lebih luas. Moral politik yang baik tersebut harus ditunjukkan dengan cara konsisten mensosialisasikan pendapat, dan pertimbangan DPD-RI ke masyarakat luas. Adapun berkenaan dengan rekomendasi yang diberikanadalah merebisi UU No. 7 Tahun 2017, penguatan peran DPD dalam menjamin independensi ke dalam peraturan khusus, dan keharusan anggota DPD untuk mengundurkan diri dari anggota partai politik.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Saputra, A. R. (2022). Desain konstitusional pengisian jabatan anggota DPD RI. Indonesia Berdaya, 3(1), 135–142. https://doi.org/10.47679/ib.2022188