Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Namun dalam pelaksanaannya, desentralisasi fiskal dalam pemungutan BPHTB belum terlaksana secara optimal. Hal demikian tampak dari hasil rekap realisasi pajak daerah Kota Bandung dimana kontribusi untuk BPHTB masih jauh yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta mengeksplorasi permasalahaan yang berkaitan dengan efektifitas desentralisasi fiskal, khususnya Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Bandung. Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Informan kuncinya terdiri dari; pertama, key informan yang terdiri dari pejabat Pemerintah Kota Bandung yang tugasnya melayani Pajak ; kedua, frontline staf yaitu petugas pajak yang melayani langsung wajib pajak; dan ketiga adalah wajib pajak (tax payer) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, pengamatan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemberi pelayanan di kantor pelayanan pajak dan studi dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teori Desentralisasi Fiskal yang diusung oleh Delivery. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi fiscal pemungutan pajak BPHTB di Kota Bandung belum efektif karena tidakberlandaskan kepada prinsip otonomi daerah, partisipasi secara demokratis, perencanaan bottom-up, pembangkitan sumber-sumber keuangan dan keseimbangan pembagian sumber-sumber daya. Dalam proses implementasi pajak BPHTB diperlukan penguatan pada kebijakan seperti apraisal dari setiap transaksi melalui pelaporan secara online; sistem punishandreward untuk wajib pajak BPHTB; dibangunnya ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), terkait dengan alokasi penggunaan uang pajak; pemberdayaan bagi petugas pajak agar melaksanakan fungsi pelayanan sesuai harapan wajib pajak; dan perlu dilibatkannya wajib pajak BPHTB untuk mengurangi kesenjangan antara harapan dan realitas tentang kualitas pelayanan yang ada.
CITATION STYLE
Satiadi, R. (2021). DESENTRALISASI FISKAL DI KOTA BANDUNG (Studi Tentang Pemungutan Pajak BPHTB Di Pemerintah Kota Bandung ). Jurnal Transformasi Administrasi, 11(02), 123–138. https://doi.org/10.56196/jta.v11i02.188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.