Artikel ini membahas sisi positif dan negatif demonstrasi pada masa pandemi, yang terjadi di tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menyajikan data maupun fakta berdasarkan kajian kepustakaan. Demonstrasi di negara-negara dunia merupakan implikasi dari sistem demokrasi negara itu sendiri. Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pada 2020 ini terjadi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukkan juga saat menjalankan aksi mereka. Sisi negatifnya yaitu terhambatnya pertumbuhan perekonomian Indonesia apabila akibat dari aksi ini masyarakat Indonesia kembali tertular Covid-19, dan didapatkan data adanya beberapa peserta aksi yang terkena virus ini setelah melakukan aksi. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbud menimbulkan kecaman dari BEM SI dan Asosiasi Akademisi. Serta, aksi demonstrasi yang diikuti oleh para pelajar, yang rentan dengan provokasi.
CITATION STYLE
Abdul Rohman. (2023). Sisi Positif dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Dimasa Pandemi. Binamulia Hukum, 9(2), 153–170. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.